izin trayek adalah. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Permenhub 117/2018, perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau. izin trayek adalah

 
 Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Permenhub 117/2018, perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atauizin trayek adalah 20

yang diberikan kepada badan usaha yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek tertentu. 29. Izin Trayek adalah izin yang diberikan untuk pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur. . Pasal 3 Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. 12. Trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal; 15. Jika memang Anda telah menerimanya maka segera simpan baik-baik SK ijin tersebut sebagai tanda bahwa usaha Anda adalah usaha resmi. 3) Retribusi izin gangguan. 14. 15. (1) Subyek Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan pemberian izin trayek, izin operasi dan kartu pengawasan dari Pemerintah. angkutan kota (Malang‟. 7. 15. Izin Trayek dalam trayek tetap adalah izin yang diberikan pada orang1 J. 2. Trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan penumpang umum yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap maupun tidak. 2. Subsidi adalah bantuan. 10. Kartu Pengawasan Izin Operasi : Maksimal 7 hari kerja setelah permohonan diterima. (2) Objek retibusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu; 20. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek tertentu. Pemberian Izin trayek dan Izin usaha diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Izin Trayek adalah Izin untuk mengangkut orang dengan Mobil Bus , Mobil Penumpang Umum dan atau Kapal pada Jaringan Trayek. Izin Operasi adalah izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum untuk angkutan tidak dalam trayek. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa Trayek tertentu. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri 6) Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi olehObjek retribusi izin trayek adalah pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Pasal 4 Subjek Retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh izin trayek dan/atau izin operasi. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu yang seluruhnya. . 14. ” Serta pada Pasal 80 ayat (2) yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin penyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang 17. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Luwu Timur. Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) 2. 8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau11. 14. 6. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan izin trayek; p. Obyek Retribusi adalah pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan yang menyediakan jasa angkutan pada suatu trayek. surat keputusan Izin trayek; b. Berikut ini adalah syarat untuk. 11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada suatu atau bebrapa trayek tertentu; 14. Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan. 13. 17. Izin Operasi adalah izin yang diberikan untuk pelayanan angkutan orang dengan angkutan sewa dan angkutan pariwisata yang melayani lintas Kabupaten/Kota dalam Propinsi. 23. Retribusi Izin Trayek selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek dalam daerah. 1. Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan Mobil Bus, yang. bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan. Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadual maupun tidak berjadwal. 21. 13. (2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi. RETRIBUSI IZIN TRAYEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MUARO JAMBI, Menimbang : a. Retribusi Izin Trayek yang selanjutnyua dapat disebut retribusi adalah pembayaranTidak Dalam Trayek. Trayek angkutan ( bahasa Inggris: transport route) adalah lintasan kendaraan umum atau trayek untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal. 11. 21. Izin trayek adalah izin yang diberikan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. 15. Misalnya trayek Jakarta - Bogor diawali di terminal Kampung Rambutan /Jakarta. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Hukum lain untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu. Pasal 3 (1) Objek Retribusi adalah pelayanan pemberian : a. Izin Trayek adalah Izin yang memberikan hak dan kewajiban kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum, pada suatu atau beberapa trayek tertentu; jdih. Judul. c. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK 1-14 Hkmsetdawktb 01311 2. 2) Retribusi izin tempat penjualan minuman berakohol. Demikian juga dengan jasa ekspedisi dan alat berat. Kategori I. 6. Penyusunan buku pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan pengertian secara mendalam kepada pembaca baik dari lingkungan instansi pemerintah maupun masyarakat kota Pontianak tentang prosedur perhitungan retribusi perizinan tertentu yang terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Izin Usaha Perikanan (IUP) serta Izin Trayek. 6. 16. Izin trayek adalah izin yang diberikan kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Dapat memberikan kontribusi pemikiran dan. c. 29. Izin Trayek adalah izin yang diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain untuk pelayanan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah. Izin Angkutan Tidak Dalam Trayek adalah izin yang diberikan kepada(4) a. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal. ,Op. Tarif izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek meliputi, izin trayek lintas negara sesuai dengan perjanjian antar negara Rp5. 29. 18. Waktu penelitian adalah Oktober – Desember 2021, periode adanya kebijakan. 11. Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan. 17. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di ruang lalu lintas jalan. Izin Trayek adalah Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan Izin Trayek meliputi semua jaringan trayek di dalam wilayah Kabupaten Kulon Progo terdiri dari jaringan trayek angkutan pedesaan dan jaringan trayek angkutan perbatasan serta angkutan yang bersifat insidentil. Hukum. GOLONGAN. Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya disebut retribusi adalah biaya yang dipungut atas penerbitan Izin Ttrayek Angkutan. usulan trayek dari Pemerintah; c. 4. Demikian juga dengan jasa. (3) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memeperoleh izin. 20. Izin Usaha Angkutan selanjutnya disingkat IUA adalah Izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan atau perorangan yang berbadan hukum untukPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal. 11. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayekRetribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam Wilayah Daerah. Angkutan penumpang umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan dan dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. 2) fasilitas yang disediakan bus tidak memadai. Hak Proporsi Bus adalah Hak Pemilik Izin Trayek atas proporsi Bus di Koridor Busway tertentu sebagai. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bis, mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal. Untuk SKIT, masa berlakunya adalah 5 tahun terhitung sejak SKIT Induk disahkan. Izin Trayek adalah Izin Penyelenggaraan Angkutan. Pasal 17 Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri dari: a. Izin Operasi Angkutan Barang adalah Izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan usaha untuk melayani kebutuhan jasa. Izin Trayek adalah izin yang diberikan oleh Bupati kepada orang pribadi atau Badan untuk mengoperasikan kendaraan angkutan penumpang umum, dengan trayek tertentu. 12. Izin Insidentil adalah Izin untuk menggunakan kendaraan bermotor umum17. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di ruang lalu lintas jalan. Izin Trayek adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum dengan trayek tetap dan teratur. Dalam Peraturan daerah ini adalah:Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan. rencana trayek tetap dan teratur yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional kepada Menteri Perhubungan; b. id ABSTRAK Salah satu kewajiban pemilik angkutan perdesaan adalah memperpanjang izin trayek yang telah habis. 12. 15. Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek adalah Kartu yang harus dimiliki setiap. Izin Trayek adalah Izin yang wajib dimiliki oleh setiap penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur; 11. Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu beberapa trayek tertentu sesuai kewenangan termasuk izin isidentil, izin khusus dan izin operasional. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum, yang menurut peraturan Perundang-undangan, diwajibkan. Izin Penyelenggaraan Angkutan adalah izin yang diberikan kepada Perusahaan Angkutan Umum untuk mengusahakan angkutan orang atau barang dengan kendaraan umum. 9. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau. Perizinan Pengoperasian Kapal Asing (PPKA) atau disebut juga IPKA (Izin Pengoperasian Kapal Asing), diberikan langsung Menteri. BAB III KETENTUAN PERIZINAN Pasal 5 (1) Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan angkutan penumpang umum dalam wilayah daerah wajib memiliki izin trayek. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Luwu Timur yang membidangi urusan Izin Trayek. 16. 15. 28. RETRIBUSI IZIN TRAYEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MUARO JAMBI, Menimbang : a. Izin Trayek Angkutan Perairan : Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 4. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk meriyediakan pelayanari 8. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada Badan yang menyediakan pelayanan angkutan umum untuk melayani jaringan perdesaan, jaringan kota, luar jaringan perdesaan dan angkutan perbatasan. Hlm 173-175 ABSTRAK PENGAWASAN TRAVEL ILEGAL ANTAR KOTA DALAM PROVINSI (AKDP) OLEH DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI RIAU DI KOTA PEKANBARU OLEH ALIFAH VANESSA 11775201855 Trasportasi Izin Trayek (Travel) merupakan sebuah mobil harus memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila sudah. 13. Trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan penumpang umum yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap maupun tidak berjadwal. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau Ajukan izin usaha angkutan ke Departemen Perhubungan dan pastikan trayek yang ditentukan belum penuh. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 28. (4) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya ketentuan sebagaimana dimaksud, pengusaha yang bersangkutan harus sudah mengajukan permohonan. Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang; 14. Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin untuk trayek kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dalam Kabupaten Mukomuko. Keempat, retribusi izin trayek. 7. Izin Trayek adalah izin yang memberikan hak dan kewajiban bagi pengusaha angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap 2 April 2023 Rekomendasi. 22. Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, permukiman, dan. Izin Trayek dan Izin Operasi Angkutan Kendaraan Umum perlu diganti; b. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Izin trayek adalah sarana pengawasan dan pengendalian pengoperasian kendaraan bermotor angkutan umum pada rute atau trayek yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kebutuhan jasaangkutan pada rute atau trayek tertentu. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Izin operasional adalah pemberian izin kepada pelayanan pcnurnpang umum dengan menggunakan Angkutan Urrruru. Pasal 3 (1) Objek Retribusi adalah pemberian: a. 18. Cek Perusahaan. RETRIBUSI IZIN TRAYEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LUMAJANG, Menimbang : a. ,Op. Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang. Izin Trayek Angkutan Perbatasan;17. 9. 13. Izin Trayek adalah izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum untuk angkutan dalam trayek. 12. Hlm 173-175Ijin Trayek adalah ijin diberikan kepada pengusaha angkutan untuk melayani angkutan penumpang pada trayek tetap dan teratur di wilayah daerah. 2. Pasal 4 Subjek Retribusi adalah orang atau badan usaha yang mendapat izin trayek. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus. Izin Trayek adalah Pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu. 31. biaya penyediaan jasa yang bersangkutan; b. Pasal 5 (1) Penyelenggaraan Angkutan penumpang umum harus dilengkapi dengan izin trayek. (1) Ijin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan berdasarkan atas azas domisili hukum kendaraan menurut kebutuhan yang disesuaikan dengan pola angkutan dalam rangka pengendalian transportasi yang ditetapkan oleh Bupati. Izin Trayek adalah adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan angkutan dalam trayek tetap dan teratur. 11. (2) Masa berlaku Izin Trayek adalah selama 5 (lima) tahun.